Senin, 27 Oktober 2014

Sejarah Telkom Indonesia



1.        Sejarah Telkom Indonesia

       PT.  TELEKOMUNIKASI  INDONESIA, Tbk  atau   dikenal  dengan PT. TELKOM adalah suatu badan usaha yang memiliki sejarah panjang. Berawal dari Post en Telegraafdienst, yaitu sebuah perusahaan swasta yang menyelenggarakan jasa-jasa pos dan telekomunikasi yang didirikan dengan Staatsblad No. 52 tahun 1884. Penyelenggaraan telekomunikasi oleh swasta ini berlangsung sampai tahun 1906 dan sejak itu diambil alih oleh pemerintah Belanda dengan berdasarkan kepada Staatblad No. 395 tahun 1906. Sejak itu berdirilah Post Telegraaf en Telefoondienst atau disebut PTT Dienst yang pada tahun 1927 ditetapkan sebagai perusahaan negara pemerintah Hindia Belanda.
       Jawatan PTT berlangsung sampai dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang (Perpu) No. 19 tahun 1960, yang menetapkan jawatan PTT untuk tetap menjadi perusahaan negara. Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 240 tahun 1961 Perusahaan Jawatan PTT berubah menjadi Perusahaan Negara (PN) Pos dan Telekomunikasi. Dalam perkembangan selanjutnya, pemerintah memandang perlu untuk membagi PN. Pos dan Telekomunikasi menjadi dua Perusahaan Negara yang berdiri sendiri, yakni berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1965  dibentuk  PN. Pos dan Giro dan dengan Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1965 didirikan PN. Telekomunikasi.
       Kemajuan teknologi dan jasa telekomunikasi mendorong pemerintah untuk meningkatkan bentuk perusahaan PN. Telekomunikasi menjadi Perusahaan Umum (PERUM). Untuk itu berdasarkan peraturan pemerintah No. 36 tahun 1974 resmi berdiri Perusahaan Umum Telekomunikasi yang populer dengan sebutan PERUMTEL. Dalam peraturan tersebut, PERUMTEL dinyatakan sebagai penyelenggara telekomunikasi untuk umum, baik hubungan telekomunikasi dalam negeri maupun luar negeri. Pada saat itu, hubungan telekomunikasi luar negeri juga diselenggarakan oleh PT. Indonesian Satellindo Corporation (INDOSAT) yang saat itu berstatus perusahaan asing, bagian dari American Cable & Radio Corporation, sebuah perusahaan di negara bagian Delaware, Amerika Serikat. Seluruh saham PT. INDOSAT dengan modal asing tersebut, pada akhir tahun 1980 dibeli oleh Negara Republik Indonesia dan untuk selanjutnya dikeluarkan peraturan pemerintah No. 53 tahun 1980, yang isinya perubahan atas Perusahaan Pemerintah No. 22 tahun 1974. Berdasarkan peraturan pemerintah No. 53 tahun 1980, PERUMTEL ditetapkan sebagai badan usaha penyelenggara telekomunikasi dalam negeri dan INDOSAT sebagai penyelenggara telekomunikasi jasa luar negeri. Namun saat ini INDOSAT telah dijual oleh pemerintah Republik Indonesia ke Singapura.
       Memasuki Repelita V pemerintah merasakan perlunya percepatan pembangunan telekomunikasi, karena sebagai infrastruktur diharapkan dapat memacu pembangunan di sektor lainnya. Untuk itu berdasarkkan peraturan pemerintah No. 25 tahun 1991, maka dibentuk perusahaan umum (PERUM) dialihkan menjadi perusahaan perseroan (PERSERO) Telekomunikasi Indonesia dengan sebutan TELKOM.
       Perubahan di lingkungan TELKOM juga terus berlangsung seperti perubahan bentuk perusahaan sejak dari jawatan, perusahaan umum, perusahaan perseroan (PERSERO) sampai menjadi perusahaan publik. Bahkan secara makro, penyelenggaraan yang semula menjadi monopoli pemerintah secara berangsung angsur diberlakukan privatisasi dalam penyelenggaraan telekomunikasi.
       Perubahan besar-besaran terjadi pada tahun 1995, meliputi restrukturisasi internal, kerjasama operasi dan Initial public offering (IPO). Restrukturisasi internal dimaksudkan untuk menjadikan pengelola perusahaan  menjadi efisien dan efektif, karena terjadi pemisahan bidang antara bidang usaha utama (core business), bidang usaha terkait dan bidang usaha penunjang. Sebagai hasil restrukturisasi, sejak 1 juli 1995 organisasi TELKOM terdiri dari tujuh divisi regional dan satu divisi network yang keduanya mengelola bidang usaha utama, antara lain :
Divisi Regional Sumatera, terdiri dari: Aceh, Sumatera Utara, Medan, Lampung, Sumatera Barat, Riau Daratan, Riau Kepulauan, Sumatera Bagian Selatan.
Divisi Regional Jakarta, terdiri dari: Bekasi, Bogor, Depok, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Karawang, Kepulauan Seribu, Purwakarta, Serang, Tangerang.
Divisi Regional Jawa Barat dan Banten, terdiri dari: Bandung, Banjar, Bekasi, Ciamis, Cianjur, Cilegon, Cimahi, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan, Lebak, Majalengka, Pandeglang, Subang, Sukabumi, Sumedang, Tasikmalaya.
Divisi Regional Jawa Tengah dan DIY, terdiri dari: Banjarnegara, Bantul, Banyumas, Batang, Blora, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Gunung Kidul, Jepara, Karanganyar, Kebumen, Kendal, Klaten, Kudus, Kulon Progo, Magelang, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Purworejo, Rembang, Salatiga, Semarang, Sleman, Sragen, Sukoharjo, Surakarta, Tegal, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Yogyakarta.
Divisi Regional Jawa Timur, terdiri dari: Bangkalan, Banyuwangi, Batu, Blitar, Bojonegoro, Bondowoso, Gresik, Jember, Jombang, Kediri, Lamongan, Lumajang, Madiun, Magetan, Malang, Mojokerto, Nganjuk, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Pasuruan, Ponorogo, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Surabaya, Trenggalek, Tuban, Tulungagung.
Divisi Regional Kalimantan, terdiri dari: Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan.
Divisi Regional Indonesia Timur, wilayah kerjanya mencakup seluruh kawasan timur  Indonesia yang meliputi Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

1 komentar: