1. Sejarah Telkom Indonesia
PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA, Tbk atau
dikenal dengan PT. TELKOM adalah
suatu badan usaha yang memiliki sejarah panjang. Berawal dari Post en
Telegraafdienst, yaitu sebuah perusahaan swasta yang menyelenggarakan jasa-jasa
pos dan telekomunikasi yang didirikan dengan Staatsblad No. 52 tahun 1884.
Penyelenggaraan telekomunikasi oleh swasta ini berlangsung sampai tahun 1906
dan sejak itu diambil alih oleh pemerintah Belanda dengan berdasarkan kepada
Staatblad No. 395 tahun 1906. Sejak itu berdirilah Post Telegraaf en
Telefoondienst atau disebut PTT Dienst yang pada tahun 1927 ditetapkan sebagai
perusahaan negara pemerintah Hindia Belanda.
Jawatan PTT berlangsung sampai dikeluarkannya Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang–Undang (Perpu) No. 19 tahun 1960, yang menetapkan jawatan PTT
untuk tetap menjadi perusahaan negara. Kemudian berdasarkan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 240 tahun 1961 Perusahaan Jawatan PTT berubah
menjadi Perusahaan Negara (PN) Pos dan Telekomunikasi. Dalam perkembangan
selanjutnya, pemerintah memandang perlu untuk membagi PN. Pos dan
Telekomunikasi menjadi dua Perusahaan Negara yang berdiri sendiri, yakni
berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1965 dibentuk
PN. Pos dan Giro dan dengan Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1965
didirikan PN. Telekomunikasi.
Kemajuan teknologi dan jasa telekomunikasi mendorong pemerintah untuk
meningkatkan bentuk perusahaan PN. Telekomunikasi menjadi Perusahaan Umum
(PERUM). Untuk itu berdasarkan peraturan pemerintah No. 36 tahun 1974 resmi
berdiri Perusahaan Umum Telekomunikasi yang populer dengan sebutan PERUMTEL.
Dalam peraturan tersebut, PERUMTEL dinyatakan sebagai penyelenggara
telekomunikasi untuk umum, baik hubungan telekomunikasi dalam negeri maupun
luar negeri. Pada saat itu, hubungan telekomunikasi luar negeri juga
diselenggarakan oleh PT. Indonesian Satellindo Corporation (INDOSAT) yang saat
itu berstatus perusahaan asing, bagian dari American Cable & Radio
Corporation, sebuah perusahaan di negara bagian Delaware, Amerika Serikat.
Seluruh saham PT. INDOSAT dengan modal asing tersebut, pada akhir tahun 1980
dibeli oleh Negara Republik Indonesia dan untuk selanjutnya dikeluarkan
peraturan pemerintah No. 53 tahun 1980, yang isinya perubahan atas Perusahaan
Pemerintah No. 22 tahun 1974. Berdasarkan peraturan pemerintah No. 53 tahun
1980, PERUMTEL ditetapkan sebagai badan usaha penyelenggara telekomunikasi
dalam negeri dan INDOSAT sebagai penyelenggara telekomunikasi jasa luar negeri.
Namun saat ini INDOSAT telah dijual oleh pemerintah Republik Indonesia ke
Singapura.
Memasuki Repelita V pemerintah merasakan perlunya percepatan pembangunan
telekomunikasi, karena sebagai infrastruktur diharapkan dapat memacu
pembangunan di sektor lainnya. Untuk itu berdasarkkan peraturan pemerintah No.
25 tahun 1991, maka dibentuk perusahaan umum (PERUM) dialihkan menjadi
perusahaan perseroan (PERSERO) Telekomunikasi Indonesia dengan sebutan TELKOM.
Perubahan di lingkungan TELKOM juga terus berlangsung seperti perubahan
bentuk perusahaan sejak dari jawatan, perusahaan umum, perusahaan perseroan
(PERSERO) sampai menjadi perusahaan publik. Bahkan secara makro,
penyelenggaraan yang semula menjadi monopoli pemerintah secara berangsung
angsur diberlakukan privatisasi dalam penyelenggaraan telekomunikasi.
Perubahan besar-besaran terjadi pada tahun 1995, meliputi restrukturisasi
internal, kerjasama operasi dan Initial public offering (IPO). Restrukturisasi
internal dimaksudkan untuk menjadikan pengelola perusahaan menjadi efisien dan efektif, karena terjadi
pemisahan bidang antara bidang usaha utama (core
business), bidang usaha terkait dan bidang usaha penunjang. Sebagai hasil
restrukturisasi, sejak 1 juli 1995 organisasi TELKOM terdiri dari tujuh divisi
regional dan satu divisi network yang
keduanya mengelola bidang usaha utama, antara lain :
Divisi Regional Sumatera,
terdiri dari: Aceh, Sumatera Utara, Medan, Lampung, Sumatera Barat, Riau
Daratan, Riau Kepulauan, Sumatera Bagian Selatan.
Divisi Regional Jakarta,
terdiri dari: Bekasi, Bogor, Depok, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta
Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Karawang, Kepulauan Seribu, Purwakarta,
Serang, Tangerang.
Divisi Regional Jawa
Barat dan Banten, terdiri dari: Bandung, Banjar, Bekasi, Ciamis, Cianjur,
Cilegon, Cimahi, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan, Lebak, Majalengka,
Pandeglang, Subang, Sukabumi, Sumedang, Tasikmalaya.
Divisi Regional Jawa
Tengah dan DIY, terdiri dari: Banjarnegara, Bantul, Banyumas, Batang, Blora,
Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Gunung Kidul, Jepara, Karanganyar,
Kebumen, Kendal, Klaten, Kudus, Kulon Progo, Magelang, Pati, Pekalongan,
Pemalang, Purbalingga, Purworejo, Rembang, Salatiga, Semarang, Sleman, Sragen,
Sukoharjo, Surakarta, Tegal, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Yogyakarta.
Divisi Regional Jawa
Timur, terdiri dari: Bangkalan, Banyuwangi, Batu, Blitar, Bojonegoro,
Bondowoso, Gresik, Jember, Jombang, Kediri, Lamongan, Lumajang, Madiun,
Magetan, Malang, Mojokerto, Nganjuk, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Pasuruan, Ponorogo,
Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Surabaya, Trenggalek,
Tuban, Tulungagung.
Divisi Regional
Kalimantan, terdiri dari: Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan
Tengah, Kalimantan Selatan.
Divisi Regional Indonesia
Timur, wilayah kerjanya mencakup
seluruh kawasan timur Indonesia yang
meliputi Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.





bisa minta sumber refferensinya gak?
BalasHapus